Pilar informasi.com, PALEMBANG — Polemik penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan batubara di Sumatera Selatan kembali mencuat ke permukaan. Isu lama yang tak kunjung tuntas ini kembali menjadi sorotan seiring pelantikan Frans Irawan sebagai Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Perwakilan Daerah Sumatera Selatan periode 2025–2029.
Pelantikan yang digelar di Hotel Grand Daira Palembang, Sabtu (31/1/2026), dirangkai dengan forum diskusi bertajuk “Mencari Solusi atas Polemik Jalan Angkut Batubara di Sumatera Selatan”. Forum tersebut menjadi refleksi bahwa persoalan angkutan batubara yang telah berlangsung lebih dari satu dekade masih jauh dari kata selesai, meski regulasi telah lama tersedia.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa akar masalah bukan terletak pada kekosongan hukum, melainkan pada lemahnya implementasi aturan di lapangan.
“Regulasi sudah jelas. Kewajiban penggunaan jalan khusus diatur sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Tetapi realitasnya, masyarakat masih menanggung dampak penggunaan jalan umum hingga hari ini,” ujar Herman Deru.
Menurutnya, penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batubara selama bertahun-tahun telah menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari kerusakan infrastruktur, meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, hingga terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat.
Herman Deru menegaskan bahwa pembangunan dan pemeliharaan jalan khusus merupakan bagian dari biaya operasional perusahaan tambang.
“Dalam bisnis pertambangan, biaya transportasi itu pasti ada, termasuk membangun jalan hauling. Itu bukan opsi, tapi kewajiban,” katanya.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih membuka ruang toleransi terbatas bagi perusahaan yang menunjukkan progres nyata, seperti perencanaan teknis dan tahapan pembebasan lahan menuju pembangunan jalan khusus.
Di tengah dinamika tersebut, kepemimpinan baru Perhapi Sumsel berada pada posisi strategis sekaligus krusial. Sebagai organisasi profesi, Perhapi dinilai memiliki peran penting dalam mendorong praktik pertambangan yang patuh regulasi dan berpihak pada kepentingan publik.
Forum diskusi yang digelar bersamaan dengan pelantikan Frans Irawan pun dipandang sebagai ujian awal: apakah Perhapi Sumsel akan tampil sebagai motor perubahan, atau sekadar menjadi ruang diskusi tanpa dampak konkret.
Isu reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca tambang turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah menilai, praktik reklamasi selama ini masih cenderung formalitas administratif, belum menyentuh pemulihan ekosistem secara substansial.
“Reklamasi jangan berhenti pada laporan di atas kertas,” tegas Herman Deru.
Sementara itu, Ketua Umum Perhapi melalui Wakil Ketua Ir. Resvan, M.BA, menyebutkan bahwa Perhapi saat ini memiliki 24 cabang aktif di Indonesia. Sumatera Selatan disebut sebagai salah satu wilayah strategis karena besarnya potensi dan aktivitas pertambangan batubara.
Di bawah kepemimpinan Frans Irawan, Perhapi Sumsel kini menghadapi pertanyaan besar: mampukah organisasi profesi ini mendorong penegakan regulasi dan perubahan nyata dalam tata kelola pertambangan, atau kembali terjebak dalam pola lama tanpa tindak lanjut?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kepemimpinan baru Perhapi Sumsel menjadi momentum perbaikan tata kelola angkutan batubara di Sumatera Selatan, atau hanya menjadi babak baru dari polemik yang tak kunjung usai. (**)






