Anggota Komisi lll DPRD Kota Palembang Sidak Perumahan Citra Grand City (CGC) Lampu Jalan Padam Mengakibatkan Kawasan Tersebut Rawan

Pilar informasi.com PALEMBANG — Anggota komisi III DPRD Kota Palembang inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Perumahan Citra Grand City (CGC) yang berada di Jalan Alang-Alang Lebar, Senin (2/2/2026) Palembang.

Sidak ini merupakan banyaknya keluhan warga sekitar terkait kondisi lampu jalan yang padam mengakibatkan kawasan tersebut gelap dan juga rawan.

Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, SH menekankan, bahwa persoalan penerangan jalan berkaitan erat dengan status fasilitas umum (fasum) di perumahan tersebut.

“Banyaknya keluhan dari warga masyarakat sekitar akibat lampu jalan padam. Setelah kami pastikan, ternyata fasum di perumahan ini belum diserahkan ke Pemerintah kota Palembang,” terang Rubi.

Lanjut Rubi menuturkan, selama fasilitas umum seperti jalan dan penerangan belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah kota Palembang, maka pemerintah tidak dapat melakukan perbaikan ataupun pengelolaan.

“Jika fasumnya belum diserahkan, berarti ini bukan tanggung jawab pemerintah kota guna membenahi lampu jalan, mengaspal jalan atau fasilitas lainnya,”beber Rubi.

Rubi meminta kepada pihak pengembang secepatnya menyerahkan fasum agar seluruh fasilitas bisa ditangani oleh pemerintah dan dimanfaatkan secara optimal oleh warga masyarakat di perumahan tersebut.

Tak lupa Rubi mengingatkan, bahwa aturan daerah sudah jelas mewajibkan setiap pengembang perumahan menyerahkan fasum kepada Pemkot.

“Pemerintah daerah kota Palembang menjelaskan, setiap perumahan wajib menyerahkan fasum. Kalau tidak, itu melanggar aturan dan ada konsekuensi. Bisa saja fasum disegel atau diambil paksa,” tegas Rubi.

Banyak pengembang masih ragu menyerahkan fasum karena takut tidak bisa lagi ikut mengelola. Padahal, menurutnya, penyerahan fasum justru akan membantu pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik.

Selain penerangan jalan, Rubi juga menyinggung kewajiban pengembang menyediakan lahan pemakaman.

“Undang-undang menyatakan perumahan harus menyiapkan sekitar 2,5 persen lahan untuk pemakaman. Ini belum berjalan di Palembang. Minimal anggarannya diserahkan ke pemkot agar pemerintah bisa menyiapkan tempatnya,” ungkapnya.

Rubi menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari agenda besar komisi III sepanjang tahun 2026 untuk menertibkan seluruh perumahan di Palembang agar taat aturan.

“Bulan ini agenda kami sidak ke setiap perumahan, baik yang bermasalah maupun yang fasumnya masih dikelola sendiri. Tahun 2026 ini semua harus selesai,” ucap Rubi.

Sebelumnya, komisi III juga melakukan sidak ke Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pengelolaan parkir dan lampu jalan, termasuk anggaran Rp140 miliar yang akan digunakan pada 2026.”tutupnya. (Akip)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *