Pungli Berkedok Sumbangan, Sekolah Dasar di OKI Jadi Sorotan, Kabid SD Ahmad: Kalau Benar Salahkan Komite Jangan Pihak Sekolah

Pilarinformasi.com, Ogan Komering Ilir— Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir kembali tercoreng ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan dan terkesan memaksakan alih-alih untuk kepentingan bersama demi meraup keuntungan.

Polemik dugaan pungutan liar terjadi di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan kembali mencuat. Persoalan tata kelola keuangan sekolah itu kini menjadi sorotan setelah sejumlah wali murid mempertanyakan legalitas berbagai iuran yang dibebankan kepada siswa.

Dugaan pungutan tersebut disebut berlangsung sejak akhir tahun ajaran 2025. Oknum kepala sekolah berinisial SW diduga menjadi pihak yang menginisiasi pengumpulan dana dari wali murid dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan operasional akademik hingga rencana rehabilitasi fisik sekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan pertama diduga sebesar Rp500.000 per siswa kepada 57 murid kelas VI. Iuran itu kemudian disusul pungutan lain pada pertengahan semester sebesar Rp150.000 per siswa untuk seluruh kelas I hingga VI dengan alasan rehabilitasi kantor sekolah.

Tidak berhenti di situ, rencana pungutan baru juga disebut akan kembali dilakukan pada akhir semester 2026. Kali ini, wali murid kelas VI dikabarkan akan diminta membayar Rp450.000 per siswa dengan alasan kegiatan TKA dan acara perpisahan.

Ketika dimintai keterangan terkait isu tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan OKI, Ahmad membenarkan adanya dugaan pungutan tersebut. Namun ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil rapat komite sekolah, bukan keputusan langsung dari pihak sekolah.

“Keputusan komite yang berlaku di sana. Sebelumnya kami dari Dinas Pendidikan OKI juga pernah memfasilitasi penyelesaian terkait masalah ini dengan pihak berdasarkan bukti rapat komite,” kata Ahmad, Kamis(12/03/2026) di  ruang kerjanya.

Dalam penjelasannya, Ahmad juga menyinggung kedekatan oknum kepala sekolah dengan pejabat daerah. Ia secara terbuka mengatakan bahwa yang bersangkutan dikenal sebagai orang dekat Wakil Bupati OKI.

Menanggapi adanya surat pernyataan tertulis yang dibuat kepala sekolah serta dugaan keterlibatan guru yang menerima uang pungutan dengan bukti kwitansi, Ahmad berpendapat hal itu kemungkinan dilakukan atas penunjukan komite sekolah untuk mempermudah komunikasi.

“Pihak sekolah menyalahi aturan jika mengambil iuran di luar kewenangan sekolah. Tapi jika komite yang melakukan, sekolah tidak ada apa-apa. Jika ingin menyalahkan, salahkan pihak komite, jangan pihak sekolah,” ujarnya.

Meski disebut sebagai ranah komite sekolah, sejumlah pihak menilai praktik tersebut tetap berpotensi melanggar regulasi. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas melarang pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah dasar negeri, sementara Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli menegaskan pembiayaan sarana pendidikan seharusnya berasal dari anggaran negara atau dana BOS.

Di tengah polemik itu, sejumlah wali murid mendesak agar dilakukan audit investigatif menyeluruh. Mereka ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana di sekolah tersebut.

“Kami mempertanyakan urgensi dan legalitas biaya-biaya tersebut, terutama untuk fisik sekolah yang menurut kami seharusnya sudah dijamin oleh dana BOS. Kami meminta dinas terkait bersama aparat berwenang segera melakukan pemeriksaan,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, oknum kepala sekolah berinisial SW belum memberikan keterangan resmi. Namun saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Kabid SD Disdik OKI, yang bersangkutan justru terdengar tertawa dan menyatakan akan segera menemui Wakil Bupati OKI. (Fb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *