Fokus di Pembebasan Lahan, Pemkot Palembang Percepat Rehab Masjid Al Fathul Akbar

Pilar informasi.com PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang terus mempercepat rencana rehabilitasi Masjid Al Fathul Akbar. Tahap awal pembangunan difokuskan pada proses pembebasan lahan sebelum memasuki pelaksanaan pembangunan fisik.

Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Tindak Lanjut Rehabilitasi Masjid Al Fathul Akbar yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palembang, Kgs Sulaiman Amin, di Ruang Rapat II Setda Kota Palembang, Senin (6/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Kgs Sulaiman Amin menegaskan bahwa rehabilitasi Masjid Al Fathul Akbar merupakan salah satu perhatian khusus Wali Kota Palembang.

Karena itu, seluruh tahapan harus dipersiapkan secara matang agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.

“Masjid Al Fathul Akbar benar-benar menjadi atensi Bapak Wali Kota. Saat ini fokus utama kita adalah menyelesaikan pembebasan lahan, baru kemudian dilanjutkan dengan pembangunan fisik,” ujarnya.

Ia menekankan seluruh pembahasan dalam rapat harus menghasilkan keputusan yang jelas agar tidak ada hambatan pada tahap pelaksanaan. Tim yang terlibat juga diminta bergerak cepat menyelesaikan proses pembebasan lahan.

“Kita harus jelas. Rapat hari ini harus menghasilkan keputusan yang benar-benar tuntas. Tim harus bergerak cepat terkait pembebasan lahan agar apa yang telah direncanakan Bapak Wali Kota dapat segera direalisasikan,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Palembang berkomitmen memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan yang telah ditetapkan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

“Diharapkan prosesnya berjalan baik dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” tambahnya.

Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan optimal, Pemkot Palembang melibatkan berbagai perangkat daerah, di antaranya Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait lainnya.

Selain membahas aspek teknis, rapat juga menitikberatkan pada aspek hukum agar seluruh proses pembebasan lahan dan pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Dari sisi hukum seluruhnya kita bahas secara menyeluruh. Jangan sampai di kemudian hari muncul permasalahan. Karena itu seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kgs Sulaiman Amin. (Rill/Akip)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *