Pilar informasi.com PALEMBANG – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H. mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Pembahasan Efisiensi dan Progres Tahapan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jumat (10/7/2026).
Rapat yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut membahas percepatan pelaksanaan Program BSPS, kendala data rekening penerima bantuan, penetapan calon penerima manfaat, serta rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama pendataan Program Bedah Rumah Daerah Bencana.
Dalam arahannya, Mendagri menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pembangunan dan rehabilitasi sebanyak 800 ribu unit rumah melalui Program BSPS pada 2026. Untuk mencapai target tersebut, seluruh pemerintah daerah diminta memberikan dukungan penuh agar pelaksanaan program berjalan sesuai rencana.
Menurut Tito, data calon penerima bantuan pada umumnya telah tersedia di daerah. Namun, masih terdapat sejumlah data yang memerlukan verifikasi karena belum memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
«”Kami mengundang seluruh kepala daerah untuk bersama-sama mempercepat pelaksanaan Program BSPS. Data di daerah sebenarnya sudah ada, namun masih terdapat beberapa yang belum terverifikasi karena belum memenuhi persyaratan. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi seluruh pihak agar program ini dapat segera direalisasikan,” ujarnya.»
Mendagri menegaskan, keberhasilan Program BSPS akan memberikan dampak positif bagi daerah. Selain meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah, program tersebut juga diharapkan mampu menurunkan angka kemiskinan, membuka lapangan kerja, serta menggerakkan roda perekonomian daerah.
Ia juga meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam proses pemutakhiran data. Pemerintah pusat menargetkan paling lambat 15 Juli 2026 data masyarakat miskin dan rumah tidak layak huni telah disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diverifikasi.
Selanjutnya, pemerintah daerah diberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan verifikasi data secara by name by address, dengan batas akhir pengembalian data pada 15 Agustus 2026 sebagai dasar penetapan penerima bantuan.
Selain itu, Mendagri mengingatkan pemerintah daerah, khususnya yang memiliki wilayah terpencil dan sulit dijangkau, agar memberikan perhatian khusus dalam proses pendataan sehingga tidak ada masyarakat yang berhak menerima bantuan terlewat dalam proses verifikasi.
Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mendukung percepatan Program BSPS sebelumnya juga telah ditegaskan Gubernur Sumsel H. Herman Deru melalui komunikasi langsung dengan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fitrah Nur.
Dalam komunikasi tersebut, Herman Deru menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat yang memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menentukan lokasi dan penerima manfaat program perumahan.
“Terima kasih, Pak Dirjen, yang telah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menentukan lokasi dan sasaran program. Pak Wali Kota juga sangat menantikan tambahan kuota yang merupakan tindak lanjut hasil pembicaraan saya dengan Pak Menteri Perumahan. Ketika Sumsel ditantang menjadi tuan rumah launching nasional, tentu kami sangat siap, apalagi program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Herman Deru.
Meski demikian, Herman Deru menekankan bahwa validitas data penerima manfaat merupakan faktor utama agar program benar-benar tepat sasaran.
“Yang paling penting adalah data penerima manfaat harus valid. Saya juga memiliki gagasan agar pembangunan atau rehabilitasi rumah ini dapat dikelompokkan dalam satu kawasan RT atau RW tertentu. Jika dilakukan secara terpusat dalam satu lingkungan, dampaknya akan lebih terlihat dibandingkan jika tersebar secara sporadis,” tambahnya.
Melalui keikutsertaan Sekda Sumsel Edward Candra dalam rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan Program BSPS melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, serta BPS. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bantuan perumahan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Rill/Akip)







