Gelapkan Uang Hasil Setoran COD, Seorang Kurir Ditangkap Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa

  • Whatsapp

Pilarinfomasi.com MUBA – Terduga Pelaku penggelapan dana salah satu perusahaan ekspedisi JE berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sanga Desa.

Kejadian bermula pada selasa 18 Februari 2025, Seorang berinisial BD (29) diduga melakukan tindak pidana penggelapan jabatan dengan menggelapkan uang setoran pengantaran barang sebesar Rp 129.970.397.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha SH bersama Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa, 3 Helai Baju Kaos, 1 Helai Celana Jeans, 1 Helai Jaket Jeans, 2 Unit Handphone dan Uang tunai sebesar Rp.11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH Melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi dikonfirmasi menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah berhasil diamankan Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa.

“Benar telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh BD yang merupakan kurir disalah satu perusahaan ekspedisi JE terduga pelaku berhasil diamankan Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa ditempat persembunyiannya di Kecamatan Kemuning Kota Palembang,”ungkap Joharmen.

Dijelaskan Joharmen, Modus pelaku menggelapkan uang hasil setoran pengantaran barang yang menyebabkan PT GJE mengalami kerugian sekitar Rp.129.970.397.00 (seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan tujuh rupiah).

“Modus yang dilakukan pelaku dimana pada selasa 18 Februari 2025 membawa uang hasil setoran COD pada hari itu sebesar Rp.62.368.842.kemudian uang setoran pada rabu 19 Februari 2025 sebesar Rp.67.538.555 yang mana uang tersebut diambil dari saksi Arija dan sampai saat ini belum dikembalikan. akibatnya Pihak dari PT GJE mengalami kerugian yang ditaksir ratusan juta rupiah,”terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 374 KUHPidana atas perbuatan penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,”pungkas Joharmen. (Pinggo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *