Pilarinformasi.com PALEMBANG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari Komisi V Muhammad Toha menanggapi terkait banyaknya keluhan masyarakat adanya pungutan uang komite di SMA/SMK di Sumsel.
Berdasarkan pada ketentuan pasal 10 ayat 2 Permendikbud tentang komite sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan yang membebani orang tua/wali murid.
Aturan inilah yang menjadi patokan bahwa pengalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa. Jelas ini melanggar aturan Permendikbud.
Ada dua yang dibolehkan yaitu bantuan dan sumbangan. “Kalau pungutan jelas tidak boleh. Dua macam sistem pengalangan dana memang boleh diterapkan disekolah,”tegas Muhammad Toha
“Sumbangan atau bantuan yang diperbolehkan yang sudah melalui rapat antara komite dan orang tua wali murid, kalau pungutan tidak dibolehkan, karena melanggar aturan yang berlaku,”ucap Muhammad.Toha. Senin (8/9/2029).
Muhammad Toha menuturkan, bahwa pihak sekolah tidak boleh mewajibkan atau menentukan orang tua untuk membayar uang komite. Kalau orang tua mau membantu sekolah silakan, tapi tidak boleh ada paksaan. Apa lagi di tentukan waktunya dan jumlahnya, itu namanya bukan lagi sumbangan, itu sudah pungutan ini melanggar.
“Jika memang ada bukti lakukan pungutan, pihak terkait akan memanggil dalam hal ini diknas”, Jelasnya.
Lanjut Muhammad Toha menjelaskan, saat reses selalu menyampaikan kepada siswa untuk berikan penjelasan yang lebih paham terkait komite disekolah.
“Pihak sekolah tentu sudah mengetahui peraturan hingga harus dilaksanakan dengan baik, sumbangan silakan berdasarkan peraturan, kalau pungutan harus dihindari, kalau emang ada tolong di stop pungutan itu,”tutup Muhammad Toha Ketua Fraksi PKS DPRD Sumsel.
(Akip)






