DINSOS Sumsel Gelar RAKOR Pengelolaan DTSEN

  • Whatsapp

Pilarinformasi.com, Palembang– Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Hotel Ayola Sentosa, Palembang, Senin–Selasa (29–30/9/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI, Raden Roro Endah Noorwidayati.

Dalam paparannya, Ibu Endah menegaskan bahwa tugas Dinas Sosial adalah memverifikasi pemutakhiran data, sementara lembaga yang memiliki dan mengelola data secara resmi adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil verifikasi maupun pemutakhiran data dikembalikan kepada BPS. Dengan demikian, data Program Keluarga Harapan (PKH) yang berbentuk By Name By Address (BNBA) berada di BPS, sedangkan Kementerian Sosial dan Dinas Sosial hanya menggunakan data tersebut dalam pelaksanaan program.

Ia juga menjelaskan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP), di mana data utama berasal dari Dinas Pendidikan. Dinas tersebut memiliki kewenangan penuh dalam mengusulkan peserta didik penerima PIP, sehingga sumber data murni berasal dari sektor pendidikan.

Dalam forum tersebut, perwakilan Dinas Sosial dari berbagai kabupaten/kota menyampaikan unek-unek terkait persoalan data. Mereka menegaskan bahwa Dinas Sosial tidak memiliki data secara resmi, namun kerap dianggap masyarakat maupun stakeholder lain sebagai pemilik data.

“Yang jelas, data PKH maupun PIP bukan Dinas Sosial yang punya. Dinas Sosial di lapangan hanya menjalankan fungsi verifikasi dan seringkali disalahkan terkait program seperti PIP maupun PKH,” ujar salah satu kepala Dinas Sosial kabupaten/kota.

Keluhan serupa juga muncul dari daerah lain. Para peserta menilai, seakan-akan seluruh data berasal dari Dinas Sosial, sehingga ketika terdapat ketidaktepatan data atau sasaran program, Dinas Sosial justru yang menerima keluhan masyarakat. Padahal, data resmi berada di BPS maupun dinas terkait, sementara Dinas Sosial hanya berperan dalam verifikasi dan pelaksanaan program.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta pemahaman bersama mengenai posisi dan peran masing-masing lembaga dalam pengelolaan DTSEN. Dengan kejelasan peran tersebut, koordinasi antar-instansi dapat semakin kuat dan program sosial dapat berjalan tepat sasaran serta diterima dengan lebih baik oleh masyarakat.(Ade)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *