Pilarinformasi.com, Banyuasin – Pemerintah Desa Limau Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin menuntaskan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan Desember tahun 2025 kepada 46 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertempat di kantor Kepala Desa Limau, Rabu (24/12/25).
Kepala Desa Limau, Muhammad Dina meminta kepada semua penerima manfaat agar memanfaatkan dana yang diberikan dengan sebaik-baiknya .
“Hari ini kami selaku pemerintah desa limau akan menyalurkan BLT melalui anggaran Dana Desa (DD)2025 untuk penyaluran tahap akhir bulan Desember sebesar Rp300.000,- artinya Pemdes Desa Limau telah menyelesaikan penyaluran BLT tahun 2025. Kami selaku pemerintah desa tak henti-hentinya mengingatkan bapak ibu untuk menggunakan dana batuan ini dengan sebaik-baiknya. gunakanlah untuk membeli kebutuhan ekonomi sehari-hari, kami harap dana yang diterima bisa meringankan beban bapak ibu semuanya”,ucapnya.
Kades Muhammad Dina juga berpesan agar bagi masyarakat berbesar hati apa bila pada tahun depan lagi tercatat sebagai penerima BLT.
“Semoga di tahun depan bapak ibu yang menerima BLT di tahun ini bisa mendapatkan kembali di tahun depan. Dan bagi yang tidak tercatat lagi sebagai penerima BLT kami harap jangan berkecil hati. Karena pendataan dari pemerintah pusat BLT akan disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya”, jelasnya.
Pihak kecamatan Sembawa Edi Lasiran turut hadir dalam kegiatan tersebut . Dalam arahannya menegaskan bahwa bantuan yang diberikan memang benar benar tepat sasaran .
” Bantuan BLT kepada masyarakat desa Limau ini yang terakhir di tahun 2025. Kami harap agar masyarakat memanfaatkan bantuan ini.Mudah-mudahan tahun depan masih dapat di anggarkan kembali “, tegasnya.
Sejumlah KPM BLT menyampaikan terimakasih kepada pemerintah desa Limau khusunya kepada kepala desa, dan berharap bantuan ini dapat dilanjutkan, kerena sangat membatu kehidupan mereka .
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Babinsa, seluruh perangkat desa Limau , serta warga masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai. Bagi warga penerima BLT yang tidak bisa hadir karena sakit atau berhalangan tidak boleh dititipkan. maka akan dicairkan ke rumah yang bersangkutan agar tidak ada kesalahpahaman dan tepat sasaran. (Tian)






