Pilarinformasi.com, PALI– Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebagai badan publik dengan keterbukaan informasi kategori informatif. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor 004/MONEV/KEP/KIP.PROV.SUMSEL/XII/2025 dengan nilai akhir 90,20.
Hasil ini menunjukkan bahwa Pemkab PALI dinilai telah menjalankan amanat keterbukaan informasi publik secara optimal, mulai dari pelayanan informasi hingga pemanfaatan teknologi dan media dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo–Staper) Kabupaten PALI, Khairiman, S.Pt., M.Si., pada Sabtu (27/12/2025) menyampaikan bahwa prestasi tersebut tidak lepas dari komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah.
Menurut Khairiman, Diskominfo–Staper selama ini terus berupaya menghadirkan layanan informasi yang transparan dan mudah diakses publik.
“Keterbukaan informasi yang dikelola Dinas Kominfo dinilai oleh Komisi Informasi Daerah dan memperoleh kategori informatif. Ini membuktikan bahwa kami sangat terbuka dalam memberikan informasi, baik melalui website resmi, media sosial, maupun berbagai media lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Ini merupakan penilaian akhir tahun. Kinerja Kominfo akan terus kami tingkatkan melalui perubahan dan perbaikan berkelanjutan,” tambahnya.
Dengan capaian tersebut, Pemkab PALI menargetkan keterbukaan informasi publik semakin kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang akurat dan terpercaya.(Ade)






