Pilarinformasi.com, Ogan Ilir– Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga keberlangsungan operasional perusahaan, PDAM Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir terus melakukan berbagai terobosan dan penegakan aturan yang berlandaskan peraturan yang berlaku.
Direktur PDAM Tirta Ogan Nurdin ST,.Melalui Kasubag Pelayanan Heri kusairi S.pd,. Saat dijumpai media ini diruang kerjanya menjelaskan PDAM Tirta Ogan memberikan kemudahan akses pembayaran bagi seluruh pelanggan. Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor atau antre di kasir internal, karena pembayaran tagihan air dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama, dengan kami antara lain:
– Minimarket: Indomaret dan Alfamart.
– E-Wallet: Dana, GoPay, dan lainnya.
– Perbankan: BNI, Bank Mandiri, Bank Sumsel Babel, serta Lipi Link.
“Dengan tersedianya berbagai loket pembayaran yang mudah dijangkau, alasan kesulitan atau keterbatasan akses dalam melakukan pembayaran sudah tidak berlaku. Kami memberikan keleluasaan penuh bagi pelanggan untuk bertransaksi,” Ujar Kasubag Pelayanan Heri kusairi S.pd,.
Lebih lanjut, Heri kusairi S.pd,. Mengatakan menindaklanjuti pelanggan yang menunggak, PDAM Tirta Ogan menerapkan aturan tegas namun transparan sesuai ketentuan di antaranya :
– Masa tunggak di bawah 3 bulan: Akan diberikan tahapan peringatan.
– Masa tunggak di atas 3 bulan: Pihak PDAM berhak melakukan pemutusan sambungan sesuai wewenang yang diatur, meskipun dalam praktiknya tetap disosialisasikan melalui blangko pemberitahuan tunggakan.
Dan Untuk biaya penyambungan kembali, berlaku aturan sebagai berikut:
1. Jika disambung kembali dalam kurun waktu 1 bulan setelah pemutusan: Pelanggan cukup melunasi tunggakan dan membayar biaya sambung kembali sebesar Rp 250.000.
2. Jika penyambungan dilakukan setelah 2 hingga 3 bulan pasca pemutusan: Akan dikenakan biaya sambung BARU sesuai Peraturan Bupati (Perbub) yang berlaku, ditambah pelunasan seluruh tunggakan.
“Semua tarif dan biaya administrasi yang berlaku sudah diaudit serta sesuai dengan ketentuan tarif MCR yang ditetapkan,” Tegasnya.
Dikatakan Kasubag pelayanan, untuk merespons dinamika pelayanan dan kekurangan yang mungkin ada, Direksi telah menginstruksikan pembentukan Grup Pelanggan di setiap unit wilayah.
Grup ini beranggotakan pelanggan, petugas unit, hingga unsur manajemen seperti Direktur, Kepala Bagian Pelayanan, dan Teknik.
” Tujuannya agar segala keluhan, baik teknis maupun administrasi, dapat tersampaikan langsung dan ditindaklanjuti dengan cepat. Tentunya Kecepatan penanganan tentu tetap memperhatikan kondisi alam dan wilayah kerja”, terangnya.
PDAM Tirta Ogan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi kepuasan pelanggan dan kemajuan perusahaan di Kabupaten Ogan Ilir.(HZ)







