PilarInformasi.com, Prabumulih – Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Deni Victoria, didampingi Wakil Ketua I Aryono dan Wakil Ketua II Dipe Anom.
Turut hadir Wali Kota Prabumulih Arlan, Sekretaris Daerah H. Elman, serta jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih (30/04/26).
Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi menetapkan LKPJ Wali Kota Tahun 2025 yang disertai sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Beberapa poin penting yang disoroti DPRD meliputi pengelolaan aset daerah, khususnya penyewaan ruko milik Pemkot di kawasan PTM II, penertiban aset, serta pembenahan sistem pengelolaan parkir.
DPRD merekomendasikan agar pengelolaan parkir dialihkan dari Dinas Perhubungan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, DPRD juga mendorong penguatan inovasi melalui riset, termasuk peran BRINDA dalam meningkatkan PAD dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Ketegasan dalam pelaksanaan proyek turut menjadi perhatian, terutama terkait pembangunan kantor kelurahan yang tidak selesai tepat waktu, agar diberikan sanksi tegas.(AM).







