DPRD Sumsel Terima Aksi Buruh pada May Day, Dialog dan Rembuk Pekerja Warnai Peringatan Hari Buruh

Pilar informasi.com PALEMBANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie bersama jajaran Komisi V DPRD Sumatera Selatan menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja saat menerima perwakilan buruh dalam aksi Rembuk Buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026) di Kantor DPRD Sumsel.

Aksi yang berlangsung tertib tersebut diisi dengan penyampaian aspirasi buruh terkait penolakan upah murah, penghapusan sistem outsourcing, hingga tuntutan regulasi tenaga kerja lokal agar pekerja asal Sumatera Selatan lebih diprioritaskan dalam dunia kerja.

Dalam pertemuan itu, berbagai persoalan ketenagakerjaan disampaikan kepada DPRD Sumsel dan Pemerintah Provinsi Sumsel sebagai bentuk harapan agar ada langkah nyata dalam perlindungan hak pekerja.

Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, menegaskan bahwa pihaknya menerima aspirasi buruh dengan terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pekerja.

“Kami menerima aspirasi ini dengan penuh hati. DPRD Sumsel siap menjadi jembatan bagi pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andie.

Sementara itu, suasana May Day di halaman DPRD Sumsel juga diwarnai dialog terbuka antara buruh dengan Herman Deru bersama jajaran Forkopimda. Kegiatan dikemas dalam bentuk sarasehan dan rembuk buruh sebagai upaya membangun komunikasi yang konstruktif antara pemerintah dan pekerja.

Dalam sambutannya, Herman Deru mengapresiasi sikap organisasi pekerja yang menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib melalui forum dialog.

“Kita mengapresiasi cara teman-teman organisasi pekerja yang menyampaikan aspirasi dengan sangat baik melalui dialog tanpa mengurangi esensi perjuangan,” katanya.

Menurut Herman Deru, pendekatan dialog harus terus dikedepankan agar persoalan ketenagakerjaan dapat dibahas secara lebih efektif dan menghasilkan solusi bersama.

Pada kesempatan itu, Sekretaris DPD KSPSI Sumsel, Cecep Wahyudin menyampaikan lima tuntutan utama buruh. Salah satunya meminta pemerintah pusat segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami berharap ada dorongan surat dari Gubernur dan DPRD kepada Presiden agar aspirasi pekerja Sumsel terkait undang-undang ketenagakerjaan baru dapat diperjuangkan,” ujarnya.

Selain itu, pihak KSPSI juga mendesak realisasi pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagaimana yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2025.

Di sisi lain, DPRD Sumsel melalui Komisi V turut menindaklanjuti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur serta penahanan ijazah pekerja oleh PT Menara Nusantara Perkasa (MNP) di Kabupaten Banyuasin.

Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman SPSI Sumsel.

Rapat dipimpin Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwies Gani didampingi Sekretaris Komisi V, Kiky Subagio, serta dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel dan jajaran pengurus FSP RTMM SPSI Sumsel.

Dalam forum itu, pengurus serikat pekerja mengungkap adanya laporan pekerja yang diduga diberhentikan secara sepihak tanpa melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pekerja tersebut bahkan dituduh melakukan pencurian tanpa disertai bukti hukum yang jelas.

DPRD Sumsel menegaskan akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan penyelesaian dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *