Hadiri Undangan Komisi II DPRD Sumsel, PT Gembala Sriwijaya Tegaskan Hak Perdata Masih Berlaku, Proses HGU Tetap Berjalan

Pilarinformasi.com, OGAN ILIR- Menyikapi hasil rapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN serta rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) yang mengusulkan agar Hak Guna Usaha (HGU) PT Gembala Sriwijaya (PT GS) tidak diperpanjang, manajemen perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih memiliki hak keperdataan atas lahan yang dikelola dan tetap menjalankan aktivitas perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pimpinan PT Gembala Sriwijaya, H. Arif Purnomo, didampingi H. Aan Rizalni, menyampaikan bahwa rekomendasi yang berkembang saat ini masih merupakan hasil pembahasan dan belum menjadi keputusan final yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati fungsi pengawasan yang dilakukan DPR RI maupun DPRD Sumatera Selatan. Namun demikian, saat ini proses administrasi terkait HGU masih berjalan dan masih menunggu keputusan dari Kementerian ATR/BPN serta instansi terkait,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Arif, PT Gembala Sriwijaya memiliki empat bidang HGU. Dari jumlah tersebut, tiga bidang telah memperoleh perpanjangan, sementara satu bidang lainnya masih dalam proses pengajuan dan evaluasi oleh pemerintah.

Ia menegaskan, selama proses tersebut berlangsung, perusahaan tetap memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

“Secara hukum, selama proses administrasi belum selesai dan belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, perusahaan masih memiliki hak keperdataan atas lahan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, PT GS juga menyampaikan bahwa sebagian areal telah memasuki tahap replanting atau penanaman kembali tanaman perkebunan sebagai bagian dari program keberlanjutan usaha. Kegiatan tersebut diawali dengan land clearing pada area yang telah direncanakan untuk pengembangan kebun baru.

Manajemen perusahaan berharap masyarakat dapat menyikapi berbagai informasi yang beredar secara bijaksana dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Perusahaan berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum dan administrasi yang berlaku,” tegas Arif.

PT Gembala Sriwijaya menilai bahwa kepastian hukum dan kepastian investasi merupakan faktor penting dalam menjaga iklim usaha, keberlangsungan produksi perkebunan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui lapangan kerja dan aktivitas usaha yang selama ini berjalan.

Di sisi lain, aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan lahan yang belum produktif juga menjadi perhatian berbagai pihak. Namun demikian, perusahaan menegaskan bahwa penyelesaian setiap persoalan pertanahan harus tetap mengedepankan mekanisme hukum, administrasi pertanahan, serta keputusan resmi dari pemerintah sebagai otoritas yang berwenang. (HZ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *