PilarInformasi.com, Prabumulih – Mantan Anggota Dewan berinisial ER terduga kasus penipuan, terhadap Korban Rhomandansyah alias Adon menjalani sidang Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan kota Prabumulih pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026 kemarin.
Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa ER oknum mantan anggota DPRD Sumatera Selatan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Prabumulih,sudah memasuki tahap tuntutan.
Agenda sidang kemaren pembacaan tuntutan dari JPU Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa pidana 2,6 tahun penjara.
Menurut informasi sidang ditunda hingga Kamis (23/07/26) mendatang untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa menyusun pembelaannya
Selama menjalani Persidangan Terdakwa tidak ditahan, karena selama menjalani proses persidangan bersikap koperatif.(AD).







