Pilarinformasi.com MUBA — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) secara tegas mulai memasang kuda-kuda untuk menertibkan seluruh legalitas perizinan pelaku usaha di wilayahnya. Langkah strategis ini ditempuh guna mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memitigasi risiko permasalahan hukum di masa depan akibat beroperasinya perusahaan tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang relevan.
Keseriusan tersebut tertuang dalam Rapat Kerja Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Pokja Legalitas Pelaku Usaha yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Gedung Sekretariat Daerah Muba, Selasa (21/07/2026).
Rapat penting yang diinisiasi atas arahan langsung Bupati Muba H. M. Toha Tohet dan Sekretaris Daerah ini dipimpin oleh Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba (Asisten II), Akhmad Toyibir, S.STP., MM.
Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran dinas teknis lintas sektor, antara lain Kepala DPMPTSP Jonni Martohonan, AP., MM., Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Erdian Syahri, S.Sos., M.Si, Plt. Kepala Dinas Perkim Muhammad Ridho, ST., M.Si, Plt Kepala Dishub M. Hatta S.E. M.Si., serta perwakilan Disbun, Disdagperind, Bapperida, Bapenda, Dinkes, KPP Pratama Sekayu, hingga Tim Ahli Bupati Dr. Kohar Zuber dan H. Rizal Pahlevi.
Dalam arahannya, Plt. Asisten II Setda Muba Akhmad Toyibir membeberkan bahwa instruksi Bupati Muba sangat tegas agar seluruh pelaku usaha tertib administrasi perizinan. Dia menekankan pentingnya kesesuaian antara dokumen perizinan dan fakta fisik di lapangan.
“Bupati menginginkan seluruh pelaku usaha tertib. Keinginan utama kita adalah legalitas perizinan itu relevan dengan kondisi lapangan. Jangan sampai izinnya tertulis berapa, fakta lahan yang digarap justru melenceng jauh. Penertiban ini adalah upaya mitigasi agar daerah tidak terjebak dalam persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Akhmad Toyibir saat memberikan pengarahan.
Lebih lanjut, Akhmad Toyibir tidak memungkiri bahwa proses penertiban perizinan dan legalitas lahan di lapangan bukanlah pekerjaan yang mudah. Kendati demikian, komitmen bersama dari seluruh jajaran dinas menjadi kunci keberhasilannya.
“Pekerjaan menertibkan legalitas ini memang tidak gampang dan sangat sulit. Namun, jika kita lakukan bersama dengan persamaan persepsi seluruh OPD, tentu dapat diselesaikan walau secara perlahan,”ungkapnya optimis.
Dipilihnya sektor perkebunan kelapa sawit sebagai prioritas awal evaluasi Pokja Legalitas bukan tanpa alasan. Berdasarkan tutupan tata ruang Kabupaten Musi Banyuasin, sektor pertanian dan perkebunan merupakan penyumbang mata pencaharian terbesar masyarakat sekaligus penopang ekonomi utama daerah. Namun, potensi penerimaan daerah dari sektor ini dinilai belum termaksimalkan.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013, kepemilikan lahan di atas 25 hektar wajib memiliki izin usaha perkebunan, sementara kepemilikan di bawah 25 hektar wajib mengantongi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak penguasaan lahan hingga ratusan hektar oleh entitas perorangan atau grup yang belum terdata dan terdaftar secara tertib dalam administrasi perizinan Pemkab.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jonni Martohonan bersama Kepala Dinas Perkim Muhammad Ridho membeberkan tantangan pendataan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Banyak perusahaan besar mendirikan pabrik, gudang, atau bangunan pendukung di areal perkebunan tanpa melaporkan penambahan fisik bangunan tersebut.
Untuk mengatasinya, Pemkab Muba berencana merangkul jajaran pemerintahan mulai dari Camat, Lurah, hingga Kepala Desa sebagai garda depan dalam pengawasan perizinan di lapangan. Pilot project pendataan bangunan terpadu ini diawali dari Kecamatan Sekayu sebelum diterapkan ke seluruh kecamatan di Musi Banyuasin.
Di akhir sesi, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Erdian Syahri menegaskan kesiapannya dalam mendukung pemutakhiran data luasan penguasaan lahan. Langkah pengukuran dan verifikasi luasan lahan usaha ini nantinya akan melibatkan tim Sistem Informasi Geospasial (GIS) OPD serta berkolaborasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Rapat ini menyepakati pembentukan basis data terpadu (data sharing) antar-OPD. Rencana aksi lapangan Pokja Legalitas Pelaku Usaha ini diyakini tidak hanya menertibkan iklim investasi di Musi Banyuasin, melainkan juga memberikan warisan (legacy) berupa peningkatan PAD yang signifikan dan berkelanjutan bagi pembangunan daerah. (Pinggo)







