Organisasi Sriwijaya Corruption Watch Gelar Demo Depan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel

  • Whatsapp

Pilarinformasi.com PALEMBANG — Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, yang berlokasi di Jl. Jenderal A.Yani, Plaju. Selasa, (11/03/25). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan mega korupsi ratusan triliun rupiah yang mencuat dalam lingkup kerja Pertamina.

Menurut informasi yang dihimpun SCW dan sejumlah pemberitaan yang telah viral, dugaan korupsi ini terkait dengan manipulasi BBM jenis Pertalite yang diduga diubah menjadi Pertamax.

Dugaan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas serta berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

SCW menilai bahwa praktik ini tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga berpotensi meluas hingga ke daerah, termasuk Sumatera Selatan. Oleh karena itu, organisasi ini mendesak pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk segera memberikan klarifikasi secara transparan kepada publik.

Dalam aksi yang digelar, massa SCW meminta jawaban langsung dari pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. Namun, hingga aksi berlangsung, tidak ada satu pun perwakilan dari pihak Pertamina yang mampu memberikan klarifikasi di hadapan massa aksi maupun kepada publik.

Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutupi kasus dugaan korupsi tersebut. SCW menilai bahwa sikap diam pihak Pertamina menunjukkan keraguan terhadap temuan yang sebelumnya telah diungkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam tuntutannya, SCW juga menegaskan bahwa Pertamina telah membodohi masyarakat selama lima tahun terakhir melalui praktik manipulasi BBM ini. Dugaan permainan harga dan kualitas BBM yang dilakukan oleh pihak terkait menyalahi aturan, merugikan masyarakat, dan berpotensi menyebabkan kejahatan finansial berskala besar.

SCW menyampaikan sembilan tuntutan utama dalam aksi ini:

1. Mendesak seluruh petinggi PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk segera mundur dari jabatannya, mengingat ketidakmampuan mereka dalam memberikan jawaban yang jelas kepada publik.

2. Menuntut keadilan atas praktik manipulasi BBM yang telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara.

3. Mengingatkan bahwa temuan Kejaksaan Agung RI adalah produk hukum yang sah, sehingga tidak boleh diremehkan atau diabaikan oleh pihak Pertamina.

4. Menuntut PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan korupsi ini kepada masyarakat Sumatera Selatan.

5. Menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga merupakan kejahatan luar biasa yang telah merugikan masyarakat secara luas.

6. Mendesak DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menggelar sidang dan mengevaluasi kinerja Pertamina di wilayah ini, guna membongkar potensi dugaan kejahatan lainnya.

7. Menyoroti kelangkaan BBM serta kebijakan distribusi yang tidak transparan, yang telah berdampak buruk pada masyarakat Sumatera Selatan.

8. Menuntut pejabat Pertamina yang tidak mampu bekerja demi kepentingan rakyat untuk segera mengundurkan diri, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan negara.

9. SCW akan melanjutkan aksi dengan melakukan pelaporan dan demonstrasi di kantor BUMN RI, Kejaksaan Agung RI, dan KPK RI, guna mendorong sidak serta penggeledahan di PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. Selain itu, mereka juga akan meminta pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pimpinan Pertamina di wilayah ini.

SCW menegaskan bahwa aksi dan tuntutan mereka didasarkan pada ketentuan hukum yang sah, antara lain:

UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCW memastikan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai kejelasan atas kasus ini benar-benar terungkap. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi kinerja Pertamina, serta mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap dugaan mega korupsi ini.

Masyarakat diharapkan ikut serta dalam mengawasi jalannya proses hukum dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum, terutama dalam kasus yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. (Akip)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *