Pilarinformasi.com, Ogan Ilir- Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polsek Tanjung Batu melaksanakan kegiatan sosialisasi Layanan Polri 110 kepada masyarakat di Kelurahan Tanjung Batu dan Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu AKP Suparna P. Utomo bersama Kanit Binmas AIPTU Anton Supartogus dan personel Bhabinkamtibmas. Sosialisasi dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai fungsi dan tata cara penggunaan Layanan Polri 110 sebagai sarana pengaduan, pelaporan kejadian, serta penyampaian informasi yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas dan pelayanan kepolisian.
Dalam penyampaiannya, petugas menjelaskan bahwa Layanan Polri 110 dapat diakses selama 24 jam secara gratis oleh masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian secara cepat dan mudah. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian yang memerlukan kehadiran petugas kepolisian sehingga penanganan dapat dilakukan dengan segera.
Kapolsek Tanjung Batu AKP Suparna P. Utomo menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan Layanan Polri 110 secara optimal. Selain sebagai sarana pelayanan publik, layanan tersebut juga menjadi upaya percepatan penerimaan laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas, tindak pidana, maupun situasi darurat lainnya sehingga respons kepolisian dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan efektif.
Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut dan mengaku mendapatkan informasi yang bermanfaat mengenai akses layanan kepolisian yang mudah dijangkau kapan saja. Dengan semakin dikenalnya Layanan Polri 110, diharapkan terjalin komunikasi yang lebih baik antara masyarakat dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.(H)







