Relawan Sedulur Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai Depan Halaman Kantor Walikota Palembang

  • Whatsapp

Pilar informasi.com PALEMBANG — POBRAN Relawan Sedulur Prabowo-Gibran gelar aksi damai di halaman Kantor Wali Kota Palembang, Rabu (30/04/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT Belitang Panen Raya 2 terhadap sejumlah pekerjanya.

Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan distribusi beras ini dituding telah melakukan pelanggaran normatif dalam praktik ketenagakerjaan, di antaranya pemberhentian mendadak tanpa surat resmi, tanpa proses mediasi, dan tanpa kompensasi yang layak bagi para pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Ketua Umum POBRAN, Supriadi, dalam orasinya menyampaikan bahwa para pekerja diberhentikan tanpa kejelasan dan tanpa prosedur yang semestinya. “Ada pekerja yang sudah lebih dari satu dekade mengabdi, namun tiba-tiba tidak diperbolehkan bekerja tanpa surat resmi atau penjelasan. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai rasa keadilan,”ujar Supriadi.

Sebagian dari pekerja yang terkena PHK merupakan anggota aktif POBRAN, sehingga organisasi merasa perlu mengambil sikap tegas dan mengawal kasus ini hingga mendapat penyelesaian yang adil.

Selain persoalan PHK, POBRAN juga mengungkap dugaan adanya pelanggaran dalam hal pengupahan. Para pekerja disebut hanya menerima gaji sebesar Rp1,6 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kota Palembang tahun 2025. Hal ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi tenaga kerja yang telah lama mengabdi namun tidak mendapatkan hak yang layak.

“Kami tidak hanya memperjuangkan nasib beberapa orang, tapi martabat buruh secara keseluruhan. Pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, seharusnya hadir sebagai pelindung dan fasilitator, bukan sekadar pengamat,”tegas Supriadi.

Menurutnya, setelah menerima laporan dari pekerja, POBRAN telah melakukan komunikasi awal dengan Wali Kota Palembang melalui pesan singkat. Dalam tanggapannya, Wali Kota menyarankan agar laporan disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Laporan tersebut telah dimasukkan secara resmi pada 10 April 2025.

Namun hingga aksi ini digelar, POBRAN menilai belum ada langkah nyata dari pihak Disnaker maupun Pemerintah kota untuk memediasi atau menyelidiki kasus tersebut.

“Yang kami terima baru sebatas anjuran prosedural. Padahal, para pekerja tidak semuanya paham jalur hukum. Di sinilah negara seharusnya hadir,” bebernya.

POBRAN menyampaikan harapan agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang menunjukkan keberpihakan terhadap hak-hak buruh kecil. “Kami yakin pemimpin kota ini memiliki komitmen terhadap keadilan sosial. Tapi jika tidak ada tindakan nyata, kami siap kembali dengan aksi yang lebih besar,”tegas Supriadi.

Sebagai tuntutan, POBRAN mendesak pemerintah kota Palembang dan Dinas Tenaga Kerja untuk segera:

Menggelar investigasi terhadap PT Belitang Panen Raya 2.
Memanggil manajemen perusahaan untuk klarifikasi.
Memfasilitasi mediasi dan pemulihan hak-hak pekerja yang diberhentikan.

“Jangan sampai Palembang tercatat sebagai kota yang menutup mata terhadap nasib para buruh. Ini adalah ujian moral bagi semua pemangku kebijakan.”tandasnya. (Akip)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *