PKH Berbasis Data Riil, Desa Sungai Dua Tetapkan 88 Penerima Manfaat

Pilarinformasi.com- Penentuan penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kini tidak lagi sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Pemerintah desa melalui operator desa diberikan kewenangan untuk memasukkan dan mengeluarkan data penerima sesuai kondisi riil di lapangan.

Pendamping Program Keluarga Harapan Kabupaten Muba, (Musi Banyuasin) Yunita,S pd. mengatakan  jumlah penerima manfaat yaitu 88 orang untuk desa Sungai Dua yang hadir 85 orang penerima  bertujuan agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Ia menjelaskan, dengan kewenangan tersebut, desa tidak perlu lagi menunggu verifikasi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Jadi tidak lagi seperti dulu semuanya bergantung dari pusat. Kalau operator desa bisa bekerja dengan baik, maka bantuan itu bisa tepat sasaran,” kata yunita acara tersebut di gelar di aula kantor Desa Sungai Dua, Rabu (21/1/2026).

Yunita juga menjelaskan, kewenangan operator desa dalam mengusulkan penerima PKH dilakukan setelah melalui musyawarah desa. Dalam forum tersebut, dibahas dan diverifikasi data warga yang dinilai layak menerima bantuan sosial.

“Nah, tentunya harus melalui musdes. Kalaupun tidak musdes, harus ada pertanggungjawaban mutlak dari kepala desa atau lurah yang menjamin bahwa yang bersangkutan memang berhak atau tidak, untuk menerima bantuan,” ujarnya.

Selain melalui pemerintah desa, masyarakat juga dapat mendaftarkan diri secara mandiri sebagai calon penerima bantuan sosial. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut  Yunita pendaftaran secara mandiri tersebut merupakan kebijakan baru pemerintah yang mengarah pada digitalisasi sistem bantuan sosial. Digitalisasi diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akurasi data, serta meminimalkan kesalahan penyaluran bantuan.(Ade).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *