PN Pangkalan Balai Kembali Menggelar Sidang Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT.Agro

Pilarinformasi.com, Banyuasin – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai mengelar sidang ke dua perkara Nomor 67/Pid.B/2026/PN.pkb, pencurian buah kelapa sawit di Kebun milik PT. Agro Pelindo Sakti di desa Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin dengan agenda mendengarkan keterangan 4 saksi , Selasa (31/04/26).

Majelis hakim dalam jalannya persidangan memulai dengan menanyakan identitas masing masing saksi .3 saksi di antara nya Alamsyah ,Edi Susanto (32) merupakan scurity dan Firmansyah (53), merupakan humas PT .Agro Pelindo Sakti, dan Sinta(36) merupakan pemilik kendaraan yang di gunakan pelaku dalam melancarkan aksi pencurian tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus bermula dari salah satu pelaku yang merental mobil grandmax kepada pemilik Sinta untuk tujuan yang tidak di ketahui dengan perjanjian akan di bayar Rp 150.000,00 saat mobil di kembalikan,pada taggal 25 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 wib.namun saksi sekali Gus pemilik mobil mengatakan pada pukul 18.30 mendapat kabar bahwa mobil yang dibawa pelaku sudah diamankan di Polres Banyuasin karena digunakan untuk mencuri buah sawit .

Terduga pelaku berjumlah 7 orang melakukan aksi pencurian di lokasi kebun milik PT.Agro Pelindo Sakti Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau pada hari kamis 25 Desember 2025 dengan mengunakan 1 unit mobil Daihatsu grand max Pickup, 1 unit sepeda motor , 1 unit Gerobak Angkong dan dan barang bukti berupa Alat pemanen sawit.

Meski sempat mengumpulkan 103 tandan sawit seberat 1.760 kg, aksi mereka digagalkan oleh tim keamanan perusahaan yang sedang berpatroli. 1 pelaku tertangkap dan 6 lainnya berhasil melarikan diri, hingga saat ini masih dalam proses pencarian .akibat perbuatan terdakwa PT. Agro Palindo Sakti mengalami kerugian sebesar Rp 6.700.000.

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut juga menghadirkan terdakwa berinisial A salah satu terdakwa yang berhasil ditangkap .dilanjutkan dengan pertanyaan Ketua majelis Hakim kepada jaksa penuntut umum Nilam Maruhun SH, apakah ada saksi lain di luar dari saksi yang hadir pada persidangan kali ini.

Lalu memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menguraikan bukti – bukti yang akan di ajukan tersebut . Kemudian saksi juga membenarkan atas apa yang di jelaskan oleh penuntut umum tersebut.

Sementara itu PT. Agro Palindo Sakti melalui Humas Firmansyah ketika di wawancarai awak media di halaman gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai mengatakan , bahwa dirinya membenarkan kejadian kasus pencurian yang terjadi pada hari kamis 25 Desember 2025 tepatnya di blok 501 di wilayah operasional PT. agro Palindo Sakti desa teluk Betung , kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.

“Dari awal kejadian kmi sudah melaporkan semua perkara ini kepada polres Banyuasin untuk dapat di proses lebih lanjut ” tuturnya.

Tim keamanan setiap hari melakukan penyisiran di wilayah operasional PT Agro Pelindo Sakti karena banyak sekali kami temukan jejak pencurian di wilayah operasional kami” lanjut dia.

Selain itu pihak perusahaan berharap agar adanya sosialisasi dari pemerintah desa dan pihak terkait, megenai bahaya nya pencurian . Agar tidak terjadi hal hal yang di ingin kan seperti tersandung proses hukum yang pada akhir nya merugikan diri sendiri dan keluarga. (Tian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *