Penunjukan Azim Secara Langsung Untuk Kedua Kalinya Sebagai Ketua KUD Sinar Delima Disorot, Badan Pengawas Tolak Hasil RAT

Pilar informasi.com, MUBA– Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Delima kembali menjadi sorotan. Selain terkait penunjukan ketua pengurus baru secara aklamasi, penolakan terhadap hasil RAT juga didasari persoalan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dinilai belum jelas oleh Badan Pengawas, Kamis, (16/04/26)

Dalam forum RAT, peserta rapat yang hadir menetapkan ketua baru secara aklamasi dan melanjutkan agenda pembentukan kepengurusan baru. Keputusan itu diambil dengan alasan agar roda organisasi koperasi tetap berjalan dan program usaha anggota tidak terhambat.

Namun, jajaran Badan Pengawas lama menyatakan keberatan atas jalannya forum serta menolak seluruh hasil keputusan RAT. Ketua Badan Pengawas, Rosnani, SE., M.Si, didampingi A. Nasution, SH dan Tasnim, ST, menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum forum mengambil keputusan strategis.

Ada beberapa point penolakan adalah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus yang menurut Badan Pengawas belum jelas, belum lengkap, dan belum dapat dipertanggungjawabkan secara rinci kepada anggota,laporan keuangan yang tidak transparan dan selalu berubah.

Menurut pihak pengawas, LPJ merupakan dokumen penting dalam RAT karena menjadi dasar anggota untuk menilai Transparan kinerja pengurus selama satu periode, baik dari sisi administrasi, pengelolaan usaha, maupun penggunaan keuangan koperasi. Jika laporan tersebut belum jelas, maka keputusan forum dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Bagaimana anggota akan mengambil keputusan jika LPJ yang disampaikan belum terang dan belum dapat dijelaskan secara utuh. Ini menjadi alasan utama kami menolak hasil RAT,” ungkap Nasution.

Selain persoalan LPJ, Badan Pengawas juga menyoroti jumlah kehadiran anggota yang dinilai belum memenuhi ketentuan quorum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Harusnya sesuai aturan 50 plus 1 dari anggota koperasi hadir dalam RAT, Karena itu, penunjukan ketua secara aklamasi dinilai belum memiliki legitimasi yang kuat.

Lanjutnya lagi menanggapi polemik ini,Badan Pengawas mengusulkan agar melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Sebagai bahan evaluasi terhadap baik laporan keuangan,Administrasi,dan kisruh pengurusan bukan tetap melanjutkan Rapat Anggota Tahunan”Pungkas Tasnim.

Meski mendapat penolakan, forum RAT tetap dilanjutkan. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Musi Banyuasin, Zulkarnain, SP, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengarahkan agar rapat tetap berjalan demi menjaga keberlangsungan administrasi koperasi serta mendorong peningkatan hasil produksi kebun anggota.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin menyebut persoalan tersebut merupakan dinamika internal organisasi yang perlu diselesaikan secara musyawarah. Ia berharap koperasi di daerah Musi Banyuasin tetap berjalan tertib, sehat, dan sesuai ketentuan yang berlaku demi kesejahteraan anggota.

Masih ditempat yang sama Ketua yang terpilih untuk yang ke dua (2) kali Azim menjelaskan apa yang terjadi hari ini menjadi suatu dinamika dalam forum dan kedepannya berharap kepengurusan yang baru dapat bekerja secara profesional serta hal seperti tidak terjadi lagi.(Pinggo.P)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *