Pilarinformasi.com, Ogan Ilir– Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (23/4/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Kamaludin (58), warga Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dalam persidangan tersebut, Kamaludin yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum, Andi Wijaya, SH, menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman delapan tahun penjara.
Terdakwa bersikeras tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
“Saya tidak melakukan itu, semua ini fitnah,” ujar Kamaludin di hadapan majelis hakim.
Ia juga memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Meski menyampaikan pembelaan, terdakwa tidak menghadirkan saksi yang dapat meringankan posisinya dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, Andi Wijaya, membenarkan bahwa kliennya tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan.
“Kami tetap menghormati proses hukum, namun akan mengajukan permohonan keringanan hukuman,” ungkap Andi usai persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Desti, SH, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan awal, yakni delapan tahun penjara. Menurutnya, perkara ini tergolong berat karena melibatkan korban anak di bawah umur.
“Perbuatan ini sangat memberatkan terdakwa karena korbannya anak di bawah umur,” tegas Desti.
Sidang putusan dijadwalkan akan digelar pada 7 Mei 2026 mendatang.
Di sisi lain, pihak keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa. Ayah korban menyatakan perbuatan tersebut telah berdampak besar terhadap masa depan anaknya.
“Kami berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya. Ini kejahatan yang merusak masa depan anak kami,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa merupakan kakak angkatnya sendiri, sehingga peristiwa ini menambah luka mendalam bagi keluarga.
“Kami sangat kecewa, karena pelaku adalah orang dekat yang seharusnya melindungi,” tutupnya. (Red)







