Pilarinformasi.com, PALI— Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluarkan surat edaran terkait kewaspadaan dan langkah antisipasi dampak kabut asap bagi satuan pendidikan. Kebijakan tersebut diterapkan menyusul kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kabupaten PALI yang berada pada kategori sangat tidak sehat.
Melalui Surat Edaran Nomor 400.3/701/DISDIK-I/VIII/2026, Dinas Pendidikan PALI mengatur sejumlah langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Surat tersebut diterbitkan dengan memperhatikan surat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PALI Nomor 360/193/BPBD/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 mengenai kondisi kualitas udara di wilayah PALI.
Salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah perubahan jam kegiatan sekolah. Jam masuk sekolah diubah menjadi pukul 08.00 WIB, sementara jam pulang ditetapkan maksimal pukul 14.30 WIB.
Selain mengatur waktu kegiatan belajar mengajar, Dinas Pendidikan meminta seluruh warga satuan pendidikan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat guna meminimalkan dampak buruk paparan kabut asap terhadap kesehatan.
Sekolah juga diimbau mendorong penggunaan masker di lingkungan sekolah serta mengingatkan peserta didik untuk memperbanyak konsumsi air putih guna menghindari dehidrasi.
Peserta didik yang mengalami gejala gangguan pernapasan juga diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat di Kabupaten PALI.
Untuk menjaga kualitas lingkungan belajar, pihak sekolah diminta melakukan pembersihan ruang kelas secara berkala agar partikel debu tidak mengendap di dalam ruangan dan mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Sementara itu, kegiatan yang dilakukan di luar ruangan, seperti upacara bendera, olahraga maupun kegiatan ekstrakurikuler lainnya, diminta untuk ditiadakan atau dihentikan sementara.
Dinas Pendidikan menegaskan kebijakan tersebut berlaku sejak surat edaran ditandatangani dan akan dievaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi udara di Kabupaten PALI.
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Hartini, S.H., M.H., pada 27 Agustus 2026.







